STANDAR USAHA PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL
Read
More
STANDAR USAHA PERANTARA JUAL BELI ATAU SEWA KAPAL
Read
More
STANDAR USAHA SALVAGE DAN ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Read More
A. STANDAR USAHA TALLY MANDIRI
Persyaratan Umum
Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2
(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan
keselamatan;
Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri melakukan pemenuhan persyaratan,
yaitu:
Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia di bidang
Tally Mandiri, sebagai berikut:
Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III
ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul;
Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang
melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan.
Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
atau Tally Mandiri.
Memiliki sistem manajemen usaha;
Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi
yang digunakan;
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan
dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan
jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B. STANDAR USAHA PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL
Persyaratan Umum
Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2
(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan
keselamatan;
Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia di bidang
Tally Mandiri, sebagai berikut:
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia: sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1
(sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang
sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli mesin/ mesin kapal/ kelistrikan
kapal berijazah D-III (Diploma tiga) atau yang sederajat dengan pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; dan
Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli pengelasan dengan sertifikat
khusus dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau perlengkapan
Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan kebutuhan kegiatannya sesuai dengan standar
dan ketentuan yang berlaku;
Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau perlengkapan
keselamatan kerja sesuai dengan standar;
Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 (tiga) minimal berupa:
Kompresor
Genset
Peralatan Pengecekan Mesin
Mesin Bor
Gerinda Tangan
Mesin Las
Peralatan Pengecatan
Peralatan Pengecekan Komunikasi; dan
Peralatan Pengecekan Navigasi
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan
dan permintaan usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal berdasarkan jumlah kunjungan kapal
yang berkegiatan di pelabuhan setempat
C. STANDAR USAHA PERANTARA JUAL BELI ATAU SEWA KAPAL
Persyaratan Umum
Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2
(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan
keselamatan;
Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yaitu tenaga ahli
kenotariatan, Keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional dan
bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Broker dengan pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal
atau bidang pelayaran;
Tenaga ahli sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu)
merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhanusaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal;
Memiliki sistem manajemen usaha;;
Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 (tiga) minimal berupa:
Kompresor
Genset
Peralatan Pengecekan Mesin
Mesin Bor
Gerinda Tangan
Mesin Las
Peralatan Pengecatan
Peralatan Pengecekan Komunikasi; dan
Peralatan Pengecekan Navigasi
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
berdasarkan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat;
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4
(empat) yang dibuktikan dengan bukti. kepemilikan atau sewa yang sah;
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta
sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan
laut
D. STANDAR USAHA SALVAGE DAN ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Persyaratan Umum
Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
Sertifikat Standar Usaha Salvage dan/atau PBA dari OSS;
memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau
pekerjaan bawah air;
memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri
atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang
relevan;
Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:
1 (satu) set alat las dan potong bawah air
1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air
1 (satu) set alat survei
1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan
1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi.
Memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater
Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing
Apparatus (SSBA);
Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit
kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera Indonesia; dan
untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1
(satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera
Indonesia