Jl. Brigjen Darsono No. 16, Kedawung, Kab. Cirebon
Call Now
(0231) 8803744
Mail Now
uptdpppplaut@gmail.com

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memasukkan urusan perhubungan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk penyelenggaraan perhubungan di daerah, memerlukan penyesuaian- penyesuaian tugas pokok dan fungsi sebagai dampak penyesuaian urusan/ kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.

Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dalam menyelenggarakan urusan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah. Selanjutnya atas dasar peraturan daerah tersebut ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tugas pokok, dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, adalah sebagai berikut:

Dalam pasal 2 disebutkan tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, bahwa Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sub urusan pelayaran, sub urusan penerbangan dan sub urusan perkeretaapian yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi lawa Barat adalah sebagai berikut:

  • penyelenggaraan perumusn kebgakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang perhubungan, yang menjadikewenangan Provinsi;
  • penyelenggaraanadministrasi Dinas;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  • penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Dinas juga telah dilengkapi dengan peraturan daerah yang memudahkan operasionalisasi pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 20L7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Sehingga kewenangan Daerah provinsi dalam urusn pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20t4 tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan.

Perubahan kewenangan tersebut meliputi perubahan kewenangan yang sebelumnya merupakan Daerah provinsi beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maupun kewenangan baru Pemerintah Daerah provinsi yang sebelumnya kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pelaksanaan pengelolaan jembatan timbang dan uji tipe kendaraan bermotor menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Adapun pengelolaan terminal Tipe B dan terminal angkutan barang yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. Pergeseran kewenangan tersebut berimplikasi pada perubahan pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Penyelenggaraan perhubungan di Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta mempengaruhisemua aspek kehidupan di Jawa Barat. Pentingnya sektor perhubungan tercermin dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan ke seluruh pelosok Jawa Barat, bahkan dari dan ke luar negeri serta berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang dalam upaya peningkatan dan pemerataan

pembangunan serta hasilnya melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan / konektivitas seluruh wilayah Jawa Barat dengan mobilitas tinggi, yang meliputi penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perhubungan laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, serta perhubungan udara.

Penyelenggaraan urusan Perhubungan tersebut sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat yang didalamnya memuat urusan yang bersifat wajib dan urusan yang bersifat pilihan. Dalam pasal 7 ayat (4) huruf i Perda Jawa Barat No. 9 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa Perhubungan termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dan dalam pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa Setiap bidang Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaskud dalam pasal 7, meliputi sub urusan dan rincian sub urusan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Pada lampiran Perda Jawa Barat No. 9 Tahun 2017, untuk Bidang Perhubungan Sub Urusan Daerah Provinsi terdiri dari :

  1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  2. Pelayaran
  3. Penerbangan
  4. Perkeretaapian