Jl. Brigjen Darsono No. 16, Kedawung, Kab. Cirebon
Call Now
(0231) 8803744
Mail Now
uptdpppplaut@gmail.com
rakornis

CIREBON, 23 April 2025 – Keselamatan dalam sektor pelayaran rakyat merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan, mengingat tingginya mobilitas masyarakat melalui jalur laut. Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 yang membahas tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran, mulai dari pejalan kaki, operator, hingga petugas bongkar muat yang ada di Pelabuhan. Dengan adanya prosedur keselamatan yang jelas dan ketat, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga menciptakan lingkungan pelayaran yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Prosedur Keselamatan bagi Pejalan Kaki

Keselamatan pejalan kaki di area pelayaran juga menjadi perhatian utama. Berikut adalah beberapa prosedur keselamatan yang harus diikuti oleh pejalan kaki:
  1.  Kenakan Perlengkapan Keselamatan: Pejalan kaki diwajibkan untuk mengenakan rompi, helm, dan sepatu pelindung saat berada di area pelayaran
  2. Jaga Jarak: Penting untuk menjaga jarak dengan kendaraan yang bergerak untuk menghindari kecelakaan
  3. Area Pejalan Kaki: Selalu berjalan di area pejalan kaki yang telah disediakan untuk memastikan keselamatan
  4. Menyeberang dengan Aman: Gunakan zebra cross saat menyeberang jalan untuk mengurangi risiko tertabrak
  5. Larangan di Area Kerja: Dilarang turun atau meninggalkan kabin kendaraan saat berada di area kerja, serta dilarang menumpang di atas kendaraan bak terbuka.

Prosedur Keselamatan untuk Operator/Pengemudi

Operator atau pengemudi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
  1. Sertifikasi: Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Operasi (SIO) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
  2. Larangan Konsumsi Zat Terlarang: Dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol selama berada di lokasi kerja. Pelanggaran akan dilaporkan ke pihak berwajib
  3. Larangan Merokok: Dilarang merokok saat mengemudi dan selama berada di area kerja untuk menghindari risiko kebakaran
  4. Kapasitas Penumpang: Pastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kendaraan untuk menjaga keselamatan.

Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Kegiatan bongkar muat juga memerlukan perhatian khusus untuk mencegah kecelakaan. Berikut adalah prosedur keselamatan yang harus diikuti:
  1. Izin Operasi: Hanya petugas yang memiliki izin yang diperkenankan untuk mengoperasikan alat angkat-angkat dalam pekerjaan bongkar muat
  2. Jalur Aman: Pastikan jalur preader aman dari kendaraan bergerak untuk menciptakan radius aman saat bongkar muat
  3. Muatan Kerja Aman: Penanganan petikemas harus dilakukan sesuai dengan Muatan Kerja Aman (Safe Working Load/SWL)
  4. Pemeriksaan Alat: Lakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengoperasikan alat angkat-angkat
  5. Petugas Terlatih: Penanganan muatan harus dilakukan oleh petugas yang terlatih untuk mengurangi risiko kecelakaan
  6. Larangan Berada di Bawah Muatan: Dilarang berada di bawah muatan yang menggantung untuk menghindari bahaya
  7. Sertifikasi Peralatan: Pastikan semua peralatan bongkar muat bersertifikat dan dipelihara secara berkala.

Dengan adanya peraturan dan prosedur keselamatan yang jelas, diharapkan keselamatan dalam pelayaran rakyat dapat terjaga dengan baik. Semua pihak, baik pejalan kaki, operator, maupun petugas bongkar muat diharapkan untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan pelayaran yang lebih aman.

Sumber: Belajar K3 Indonesia